Kajian Ketujuh : Sabtu, 18 Agustus 2018
(Kak Qodhyan Fatahillah)
Board of Directors :
1. Qodhyan Fatahillah
2. Siti Jamilah
Board of Comsissioners :
1. Muhammad Rizky Rizaldy
2. Risa Septiani
3. Nida N. Adawiyah
4. Heru Prasetyo
The Background :
1. SEF membutuhkan dukungan keuangan yang besar untuk mencapai tujuan dan kesejahteraan.
2. Ini adalah waktu bagi SEF untuk memperluas kontribusi dalam dunia islam.
3. SEF membutuhkan upaya yang sistematis untuk menjaga anggotanya tetap bersatu dalam satu visi yang sama.
The Visions :
Modal Medinat Al-Falah berasal dari kita, kebermanfaatannya berputar diantara kita, dan hasil dibagikan kepada kita.
The aims :
CONVENTIONAL
|
ISLAM
|
Ilmu yang mempelajari
prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang tak terbatas menggunakan
faktor produksi yang terbatas.
|
Ilmu yang mempelajari
prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh
falah.
|
Masalah utama ekonomi
adalah kelangkaan (scarcity) dan pilihan (choices).
|
Masalah utama ekonomi
adalah kendala perputaran/aliran sumber daya ekonomi (velocity).
|
Ukuran kesuksesan ekonomi
adalah individu.
|
Ukuran kesuksesan ekonomi
adalah berbasis kolektif.
|
1. Memaksimalkan manfaat bagi ummat.
2. Dome of treasures
3. 3 pintu (aqidah, pengetahuan, dan kesejahteraan)
4. Ukhuwah (ta’aruf, ta’awun, takaful)
5. Zaitun (pohon penyembuh yang diberkati)
6. Sharia Economic Forum
7. The city of deen
8. Baitul mal
Financing flow:
Kewajiban anggota :
1. Menabung pokok 100 IDR pada saat pendaftaran.
2. Menabung wajib 25 IDR /bulan.
3. Menabung sukarela (sesuai kemampuan).
4. Menabung tabarru (dana sosial/tidak diwajibkan).
5. Aktif melakukan pembiayaan (pribadi/perwakilan).
6. Menjaga kepercayaan.
Hak anggota :
1. Berhak penuh atas pengembalian tabungan pokok dan wajib.
2. Berhak atas SHU /tahun.
3. Berhak mengajukan pembiayaan.
4. Berhak mengikuti program jangka pendek maupun jangka panjang.
#MujahidSEF
https://www.shariaeconomicforum.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar