Secara
etimologi maqashid al-syaria terdiri dari dua kata yaitu maqashid dan
al-syaria. Maqashid adalah tujuan, sedangkan syaria adalah jalan menuju air,
jalan menuju kearah sumber kehidupan, ajaran, aturan dan hukum Allah yang
diturunkan kepada hambanya untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat. Maka
dari itu, Maqasid al-Syaria dapat diartikan sebagai tujuan-tujuan yang hendak
dicapai dari suatu penetapan hukum.
Imam
asy-Syathibi berpandangan bahwa tujuan utama dari maqashid al-syaria adalah
untuk menjaga dan memperjuangkan tiga kategori hukum yaitu antara lain,
kebutuhan daruriyyat (primer), kebutuhan hajiyyat (sekunder), dan kebutuhan tahsiniyyat (tersier).
Ada
lima hal yang paling utama dan mendasar yang masuk dalam kebutuhan daruriyyat,
yang kepentingannya harus selalu di jaga atau dilindungi :
- Melindungi Agama (al-Din) - Melindungi agama merupakan tujuan pertama hukum Islam. Karena agama merupakan pedoman hidup yang termuat dalam Al-Quran dan Hadits, bagi kehidupan manusia. Bila kebutuhan ini diabaikan, maka kehancuran dan mudharat besar akan menghampiri kehidupan manusia, karena telah meninggalkan agama, termesuk ketentuan-ketentuan di dalamnya.
- Melindungi Nyawa (al-Nafs) - Dalam agama Islam nyawa manusia adalah sesuatu yang sangat berharga dan harus di jaga dan di lindungi. Seorang Muslim di larang membunuh orang lain atau dirinya sendiri.
- Melindungi Akal (al-Aql) - Yang membedakan manusia dengan hewan adalah akal, oleh karena itu kita wajib menjaga dan melindunginya. Islam menyarankan kita untuk menuntut Ilmu sampai ke ujung dunia manapun dan melarang kita untuk merusak akal sehat kita.
- Melindungi Keturunan (al-Ird) - Menjaga garis keturunan dengan menikah secara agama dan negara. Misalnya, punya anak di luar nikah akan berdampak pada warisan dan kekacaun dalam keluarga dengan tidak jelas nya status anak tersebut, yang perlu dibuktikan dengan tes darah dan DNA.
- Melindungi Harta (al-Mal) - Harta adalah hal yang sangat penting dan berharga. Namun Islam, melarang kita untuk mendapatkan harta kita secara illegal, dengan mengambil harta orang lain.
Selanjutnya, kebutuhan hajiyyat (sekunder)
ialah segala sesuatu yang dimaksudkan untuk
menghilangkan kesulitan, kesusahan, kesempitan dan ihtiyath (berhati-hati)
terhadap lima hal utama dalam kebutuhan daruriyyat. Contoh hajiyyat yang
berkaitan dengan akal seperti diharamkannya meminum khamar walau hanya sedikit.
Sedangkan kebutuhan tahsiniyyat (tersier) ialah tingkat kebutuhan yang apabila
tidak terpenuhi tidak mengancam eksistensi salah satu dari kelima pokok diatas
serta tidak pula menimbulkan kesulitan. Contoh tahsiniyyat yang berkaitan
dengan memelihara harta adalah diharamkan menipu atau memalsukan barang.
Sumber :
(diakses pada 5 Agustus 2018 21:25)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar