Ibnu
Hazm lahir di Cordoba, Spanyol pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) atau
bertepatan dengan 7 November 994 M dan wafat di Manta Lisham pada 28 Sya’ban
456 H bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.
Beberapa
pemikirannya yang terkenal dalam bidang ekonomi,
pertama terkait dengan sewa tanah dan pemerataan kesempatan. Menurut beliau,
“Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk jangka pendek
atau panjang maupun tanpa batas tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun
dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”. Pemikirannya
yang kedua terkait dengan jaminan sosial bagi orang tak mampu. Masalah ini
dapat diatasi dengan cara pemenuhan kebutuhan pokok dan pengentasan kemiskinan
serta kewajiban mengeluarkan harta selain zakat. Pemikirannya yang ketiga
terkait dengan masalah zakat. Dalam persoalan zakat, beliau menekankan pada
status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam
upaya memberantas kemiskinan. Pemikiannya yang terakhir terkait dengan
persoalan pajak. Menurut beliau, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan
pajak harus dihindari.
Karya
karangan Ibnu Hazm seperti yang dikatakan oleh anaknya, Abu Rafi’i al-Fadl,
berjumlah 400 buah. Tetapi karyanya yang paling monumental adalah kitab
Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan
kitab Al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari tiga belas jilid). Kedua kitab ini
menjadi rujukan utama para pakar fikih kontemporeri. Karya-karyanya yang lain
di antaranya adalah: Risalah fi Fada’il Ahl al-Andalus, al-Isal Ila Fahm
al-Khisal al-Jami’ah li Jumal Syarai’ al-Islam, al-Fisal fi al-Milal wa
al-Ahwa’ wa an-Nihal, al-Ijma’, Maratib al-’Ulum wa Kaifiyah Talabuha, Izhar
Tabdil al-Yahud wa an-Nashara, dan at-Taqrib lihadd al-Mantiq.
Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Abu Muhammad Ali bin Umar Ahmad bin Sa'id Hazm al-Qurthubi al-Andalusi atau lebih dikenali dengan nama Ibnu Hazm sebagai seorang ulama yang memiliki kontribusi luar biasa dalam dunia Islam. Beliau dinyatakan sebagai perintis ekonomi
sosialis yang islami, karena beliau selalu
memperjuangkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Dan sudah cukup banyak
karya-karyanya yang menjadi rujukan utama para pakar di dunia.
Sumber :
Amalia,
DR. Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga
Kontenporer. Jakarta:Granada Press. 2007.
(diakses pada 3 Agustus 2018 20:32)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar