Minggu, 12 Agustus 2018

IBNU HAZM (994 – 1064 M)


Ibnu Hazm lahir di Cordoba, Spanyol pada akhir bulan Ramadhan 184 H (994 M) atau bertepatan dengan 7 November 994 M dan wafat di Manta Lisham pada 28 Sya’ban 456 H bertepatan pada tanggal 15 Agustus 1064 M.

Beberapa pemikirannya yang terkenal dalam bidang ekonomi, pertama terkait dengan sewa tanah dan pemerataan kesempatan. Menurut beliau, “Menyewakan tanah sama sekali tidak diperbolehkan, baik untuk jangka pendek atau panjang maupun tanpa batas tertentu, baik dengan imbalan dinar maupun dirham. Bila hal ini terjadi, hukum sewa-menyewa batal selamanya”. Pemikirannya yang kedua terkait dengan jaminan sosial bagi orang tak mampu. Masalah ini dapat diatasi dengan cara pemenuhan kebutuhan pokok dan pengentasan kemiskinan serta kewajiban mengeluarkan harta selain zakat. Pemikirannya yang ketiga terkait dengan masalah zakat. Dalam persoalan zakat, beliau menekankan pada status zakat sebagai suatu kewajiban dan juga menekankan peranan harta dalam upaya memberantas kemiskinan. Pemikiannya yang terakhir terkait dengan persoalan pajak. Menurut beliau, sikap kasar dan eksploitatif dalam pengumpulan pajak harus dihindari.

Karya karangan Ibnu Hazm seperti yang dikatakan oleh anaknya, Abu Rafi’i al-Fadl, berjumlah 400 buah. Tetapi karyanya yang paling monumental adalah kitab Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (Ilmu Ushul Fikih; terdiri dari delapan jilid) dan kitab Al-Muhalla (Ilmu Fikih; terdiri dari tiga belas jilid). Kedua kitab ini menjadi rujukan utama para pakar fikih kontemporeri. Karya-karyanya yang lain di antaranya adalah: Risalah fi Fada’il Ahl al-Andalus, al-Isal Ila Fahm al-Khisal al-Jami’ah li Jumal Syarai’ al-Islam, al-Fisal fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, al-Ijma’, Maratib al-’Ulum wa Kaifiyah Talabuha, Izhar Tabdil al-Yahud wa an-Nashara, dan at-Taqrib lihadd al-Mantiq.

Jadi, kita dapat menyimpulkan bahwa Abu Muhammad Ali bin Umar Ahmad bin Sa'id Hazm al-Qurthubi al-Andalusi atau lebih dikenali dengan nama Ibnu Hazm sebagai seorang ulama yang memiliki kontribusi luar biasa dalam dunia Islam. Beliau dinyatakan sebagai perintis ekonomi sosialis yang islami, karena beliau selalu memperjuangkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Dan sudah cukup banyak karya-karyanya yang menjadi rujukan utama para pakar di dunia.

Sumber : 
Amalia, DR. Euis. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik Hingga Kontenporer. Jakarta:Granada Press. 2007. 
(diakses pada 3 Agustus 2018 20:32)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

THE REAL PATHWAY TOWARD THE MEDINAT AL-FALAH

Kajian Ketujuh : Sabtu, 18 Agustus 2018  (Kak Qodhyan Fatahillah)  Board of Directors :  1. Qodhyan Fatahillah  2. Siti Jamilah...