Alasan Mengapa Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko secara pribadi. Manajemen perusahaan dikelola oleh pemilik, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti : Direktur, Manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
- Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit
- Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
- Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan
- Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan
- Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya
- Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu, keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal :
- Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal, yang artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar. - Ikut Tender
Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia. - Tanggung Jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh. - Kelangsungan Hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir. - Sulit Berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kelebihan Perseroan Terbatas :
- Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
- Memudahkan memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
- Manajemen dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk menggunakan secara efisien.
Kekurangan Perseroan Terbatas :
- Biaya pembentukannya relative tinggi
- Bagi sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaanPendirian perusahaan jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
- PT merupakan subyek pajak tersendiri, tidak hanya perusahaan yang terkena pajak, laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
Jadi, Alasan Seseorang Cenderung Merubah Perusahaan Perseorangan Menjadi Usaha Perseroan Terbatas ;
Melihat dari kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, bentuk ini hanya memiliki sedikit modal karena hanya terdiri dari satu pemilik sehingga sukar untuk dikembangkan. Selain keuntungan penuh yang diperoleh pemilik, kerugian penuh juga diraihnya karena usaha hanya dimiliki seorang diri. Hidup dan mati usaha itu hanya ada di tangan seseorang pendiri badan usaha tersebut.
Karena perusahaan perseorangan merupakan bisnis yang dimiliki oleh seorang pemilik saja. Pemiliknya juga memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang-utang perusahaan dan berkuasa penuh atas pengelolaan dan pengendalian perusahaan. tanggung jawab tidak terbatas artinya bahwa orang tersebut (pemilik) bertanggung jawab atas kewajiban atau utang-utangnya dengan mengorbankan modal yang dimasukkannya ke dalam perusahaan tersebut dengan dan dengan seluruh milik pribadinya.
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan perlengkapan dan jumlah dana yang tersedia. Selain itu perusahaan perseorangan akan sulit berkembang, hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu. Perusahaan perseroan (PT) memiliki tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan sedangkan pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan.
Sedangkan badan usaha bentuk perseroan terbatas modalnya berasal dan dimiliki oleh beberapa orang yang jumlahnya menjadi lebih banyak dibandingkan dengan perseorangan, dengan modal yang lebih banyak inilah dapat diraih keuntungan yang lebih banyak pula. Dilihat dari kelebihan yang dimiliki PT inilah pada akhirnya orang cenderung memilih bentuk perusahaan tersebut.
Karena Perseroan terbatas merupakan organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Dan pada prinsipnya, pemilihan PT dalam bisnis karena dianggap sebagai badan hukum yang memberikan kepastian hukum dalam bisnis. Di samping itu, dari segi pemodalan dan kepemilikan saham PT dipandang lebih mudah untuk di kembangkan dengan cara menggalang dana baik dari investor , melalui penjualan saham atau akuisisi. Namun pemilihan PT bisa juga di sebabkan karena kewajiban oleh peraturan perundang-undangan.
Mengapa Bentuk Usaha Koperasi Cocok Dengan Bentuk Usaha Rakyat Indonesia
Karena landasan negara Indonesia adalah gotong royong. Berdasarkan pengalaman, kegiatan saling membantu (gotong royong, solidaritas, dan perhitungan ekonomi) diantara individu dan usaha akan lebih berhasil mengatasi permasalahan baik sosial maupun ekonomi. Apalagi dalam menghadapi ekonomi pasar dimana persaingan pasar sangat ketat akan menyebabkan UKM semakin tidak berdaya. Dalam ketidakberdayaan ekonomi seperti ini kekuatan-kekuatan ekonomi seperti usaha besar akan menguasai UKM baik dalam pemasaran hasil produksi maupun dalam penyediaan sarana-sarana produksi.
Hal ini menyebabkan usaha-usaha kecil dan menengah harus bergabung dalam suatu wadah (organisasi), dengan saling membantu dan bekerja sama tidak saja untuk menghadapi oligopolies dan monopolis, tetapi juga untuk meningkatkan kemampuan berproduksi dan memasarkan hasil produksinya. Organisasi tersebut dinamakan koperasi. Dan koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 : “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” dan menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1, koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi telah berhasil memperkrasai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan sosial budaya.
Para pelopor koperasi telah berhasil memprakarsai organisasi-organisasi koperasi dan mengembangkan gerakan koperasi, gagasannya dan mengembangkan struktur organisasi koperasi tertentu terutama yang dapat diadaptasikan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan, kepentingan-kepentingan khusus dan pada situasi nyata dari kelompok-kelompok orang-orang yang berbeda lingkungan ekonomis dan social budaya. Mereka dalam mendirikan tipe koperasi tertentu dengan melalui proses “trial and errors” yang akhirnya berhasil membentuk organisasi koperasi. Dalam melaksanakan fungsi-fungsi inovatif sebagai pemrakarsa – pemrakarsa sebagai pengusaha-pengusaha koperasi yang membuka jalaln disebut promotor koperasi.
Faktor Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Mendirikan Suatu Badan Usaha
Terdapat beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum mendirikan badan usaha teruama berkaitan dengan visi dan misi badan usaha yang bersangkutan. Pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Modal Yang Diperlukan
Apabila badan usaha yang akan didirikan memerlukan modal yang tidak terlalu banyak, sebaiknya dipilih badan usaha perorangan. Sebaliknya, apabila badan usaha yang didirikan memerlukan modal dalam jumlah sangat besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT). Pada badan usaha berbentuk PT Anda dapat memperoleh modal dengan menjual saham kepada pihak lain. - Bidang Usaha atau Kegiatannya
Apabila badan usaha yang akan didirikan berfokus pada kegiatan bidang perdagangan atau jasa, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun, apabila badan usaha yang akan didirikan bergerak di bidang industri yang membutuhkan modal besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT. - Penentuan Tanggung Jawab Perusahaan
Besarnya tanggung jawab dalam mengelolaan suatu badan usaha berbeda-beda tergantung pada bentuk badan usaha. - Tingkat Risiko Yang Dihadapi
Besarnya kecilnya resiko yang harus di hadapi dalam mengelolah suatu badan usaha juga tergantung pada bentuk usaha yang dipilih. Apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai kemungkinan risiko kecil, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan atau persekutuan. Namun apabila badan usaha yang akan didirikan mempunyai resiko cukup besar, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha PT. - Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Penentuan bentuk badan usaha perlu disesuaikan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Kegiatan badan usaha tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan pemerinah. - Cara Pembagian Keuntungan
Pembagian keuntungan adalah salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam memilih bentuk badan usaha. Apabila mengharapkan keuntungan dapat dinikmati sendiri, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha perseorangan. Sebaliknya, apabila keuntungan ingin dinikmati secara bersama-sama, sebaiknya dipilih bentuk badan usaha persekutuan atau PT. - Prinsip Pengawasan Yang Akan Digunakan
Prinsip-prinsip pengawasan dan luas sempitnya pengawasan yang akan digunakan menjadi pertimbangan dalam pemilihan bentuk badan usaha.
Referensi :
(Rabu, 18 Oktober 2017. 17.27 PM)
(Rabu, 18 Oktober 2017. 17.35 PM)
(Rabu, 18 Oktober 2017. 17.41 PM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar